Home » Blog » Dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP Eksepsi Darwin Ditanggapi Jaksa
Bagikan

Asuransi PT.Sun Life Merugi 26 Milyard

Basudewanews.com – Surabaya, Pasca dikenalkan oleh Candra Dewi ke agen asuransi PT.Sun Life yakni, Teddy Lunardi dan Wirasto Koesdiantoro, Darwin ajukan negosiasi guna kerjasama malah berdampak dirinya, di tetapkan, sebagai terdakwa.

Status terdakwa yang disandang Darwin memaksanya, ajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tinggi Jatim.

Dipersidangan, yang berlangsung Senin (19/5/2025), tersebut, JPU menanggapi eksepsi berupa, dalam eksepsi terdakwa yang menyatakan, perkara ini, Nebis In Idem karena adanya putusan Incrath di perkara Perdata, JPU menyebutkan, perkara Perdata dengan perkara Pidana adalah hal yang berbeda.

” Putusan perkara Perdata yang sudah Incrath tetap dilaksanakan akan tetapi tidak menghapus tindak pidananya ,” ungkap JPU.

Hal lainnya, terkait dakwaanya di nilai Obscuur Libel JPU menyatakan, bahwa dakwaanya telah lengkap yakni, adanya unsur , ada Locus, ada Tempus. Kemudian adanya fakta yang kami uraikan, ada nomor, ada tanggal dan tanda tangan maka perkara ini, layak guna dilanjutkan pemeriksaan di muka persidangan.

” Memohon terhadap Sang Pengadil guna mengesampingkan dan menolak eksepsi serta menyatakan, dakwaan telah memenuhi persyaratan,” pinta JPU.

Usai tanggapan JPU atas eksep terdakwa dalam waktu sepekan ke depan Sang Pengadil akan menjatuhkan putusan sela.

Di perkara yang melibatkan, Darwin sebagai terdakwa, dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Adapun, operandi terdakwa yakni, bernegosiasi guna kerjasama dengan
menceritakan tentang pengalamannya dalam bidang penjualan polis asuransi.

Terdakwa mengaku, sukses di bidang penjualan polis serta menyodorkan nama – nama agen yang direkrutnya, juga pencapaian target kerjanya dengan omzet 1 atau 2 Milyard.

Selain itu, terdakwa Darwin menunjukkan CV miliknya, yang dapat menghasilkan 60 Milyard per tahun pada saat di PT. Generali

Hal lainnya, terdakwa berjanji kepada PT. Sun Life guna merekrut 40 orang agen. Termasuk mencatut nama Fanny Candra (diketahui agen yang memiliki track record dan mendapat penghargaan dari Muri ) guna direkrut dalam tim.

Perihal diatas, terdakwa meminta untuk  bergabung dijadikan gen PT. Sun Life serta terdakwa berjanji sanggup menjualkan Polis PT. Sun Life dengan persyaratan harus memberikan dana operasional sebesar 26 Milyard.

Sayangnya, dalam kenyataan, terdakwa hanya mendapatkan omset senilai kurang lebih 10 Milyard yang terdiri dari 187 Polis atau customer atau nasabah.

Itupun, yang aktif hanya hanya 43 Polis saja sedangkan, sisanya 144 Polis sudah tidak aktif membayar dan diketahui ada 29 Polis yang nama – namanya adalah keluarga dekat atau kerabat dari terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa maka PT. Sun Life mengalami kerugian sebesar 26 Milyard. Sehingga terdakwa terancam pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 atau pasal 372 KUHP. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page