
Basudewanews.com – Situbondo, Dana hibah entah itu yang bernama Pokir, Wasbang, Jasmas, P2SEM, atau apapun namanya, sedang menarik perhatian di negeri Republik ini.
Pasalnya, banyak politisi kondang dan orang-orang penting, diduga terlibat dalam carut-marut pelaksanaan kegiatan dana hibah.
Yang terbaru, dua politisi wanita, diperiksa KPK RI di Jakarta dalam kasus dana Hibah DPRD Jatim 2019 – 2022. Bukan hanya itu, terdapat sekitar 80 orang terduga, yang akan diperiksa KPK RI di Polres Situbondo dalam minggu ini.
Mereka adalah pihak-pihak yang bertindak sebagai Pokmas dan bisa jadi para pengepul proposalnya. Yang cukup mengejutkan, mereka yang akan diperiksa tersebut, mayoritas adalah pengurus dua organisasi kewanitaan keagamaan terbesar di Situbondo.
Itu bukan satu-satunya, kasus yang melibatkan dua politisi wanita yang salah satunya, ketua partai dan lainnya pejabat baru tersebut. Kasus dana hibah Wawasan Kebangsaan (Wasbang) juga sudah menunggu karena sudah berproses di KPK.
Kasus dana Pokir DPRD Situbondo, yang sedang ditangani Kejari Situbondo, selain diduga melibatkan, anggota Dewan, juga muncul dugaan dugaan keterlibatan lembaga-lembaga keagamaan.
Maklum, tidak sedikit politisi yang juga punya lembaga pendidikan keagamaan.
Konon, karena aroma kegiatannya tidak ada wujudnya, kini diupayakan untuk menutupi.
Para politikus yang berafiliasi dengan lembaga keagamaan tersebut, dikumpulkan agar urunan. Sehingga, muncul dugaan dugaan agar bisa berbagi dengan pihak Kejari.
Figur yang bisa mengumpulkan politisi, tentu bukan orang sembarangan. Bisa jadi dia tokoh kultur, bisa jadi tokoh politik. Tapi, bisa jadi juga satu figur dua atribut.
Tapi tenang saja, konon dari 45 anggota Dewan periode lalu, penerima dana pokir, hanya satu dua orang yang akan dijadikan tumbal.
Mereka adalah pihak yang sudah tidak bisa ditolerir kesalahannya. Mereka adalah politisi dan juga pebisnis. Lainnya akan aman asal cocok.
Dana hibah, sejak dulu memang banyak bermasalah. Ini karena dana hibah selain nominalnya besar, pertanggungjawabannya mudah. Anggota Dewan pemilik jatah dana hibah, biasanya sudah memotong sedikitnya 30%.
Di tingkat Pokmas yang dibentuk sendiri, dana yang diterima hanya 10% sampai 20%. Kemana selebihnya, ini jatah para pengepul.
Bisa dibayangkan, secara tidak langsung kegiatan macam apa yang bisa dipertanggungjawabkan dengan dana 20%. Betapa rakusnya !. Tapi tenang, APH kita di Situbondo senang membantu kok.
Penulis
Arief Ma’ruf Riscahyono
Pengamat Sosial.
