
Basudewa-news.com – Surabaya, Upaya hukum Kasasi Sugiarto Sinugroho yang berstatus sebagai terdakwa didakwa telah
melakukan impor Bahan Berbahaya secara langsung tanpa izin dari Menteri Perdagangan.
Upaya hukum Kasasi tersebut, Hakim menolak Kasasi terdakwa dengan perbaikan pemidanaan dan status Barang Bukti (BB) dimusnahkan serta menjadi pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.
Putusan di tingkat Kasasi ini, telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht sejak diberitahukan, pemberitahuan putusan pada (17/6/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku, eksekutor bisa segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Sugiarto Sinugroho lantaran, selama proses hukum di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, tidak dilakukan penahanan sebab mengajukan penangguhan penahanan karena sakit.
Di perkara ini, selain Sugiarto Sinugroho selaku, Direktur Utama PT.Sumber Hidup Chemindo (SHC) dan Steven Sinugroho selaku, Direktur PT.SHC di Jalan.Bawean nomor 41 Surabaya, juga turut di tetapkan sebagai terdakwa dalam berkas terpisah.
Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, disebutkan, PT. SHC memiliki izin penunjukkan sebagai Distributor Tetap Bahan Berbahaya (DT-B2) hanya dari PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (selanjutnya disebut PT. PPI).
Bahan Berbahaya (B2) yang dimaksud yakni, berupa, Sodium Cyanide yang diimpor oleh PT. PPI dari Korea dari perusahaan Taekwang IND. CO., LTD.
Terdakwa mengetahui, bahwa PT.SHC tidak dapat melakukan Impor B2 secara langsung. Kemudian, timbul niat dari Steven Sinugroho (dalam berkas terpisah ) dan terdakwa untuk melakukan impor B2 secara langsung.
Kurun waktu impor secara langsung diantara pada. April 2024 hingga April 2025, sehingga aktivitas ini, dinilai tanpa izin di bidang Perdagangan.
Masih dalam dakwaan, terdakwa telah mengimpor Sodium Cyanide dari GUANGAN Chengxin Chemical CO.LTD, Hebei Chengxin CO.LTD perusahaan dari China dengan menggunakan izin Importir Produsen Bahan Berbahaya (IPB2) dan Persetujuan Impor Bahan Berbahaya (PIB2) atas nama PT. Satria Pratama Mandiri (PT.SPM).
Ikhwal kerjasama PT.SHC dengan PT.SPM, pada 2023, diketahui Steven Sinugroho (dalam berkas terpisah), bertemu Leovaldo guna membahas kerjasama tambang emas
di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.
Kerjasama diatas, PT. SHC sebagai investor dan yang akan melakukan penambangan emas. Sedangkan, PT. SPM menyediakan lokasi/wilayah dan menyediakan perizinannya.
Lebih lanjut, Steven Sinugroho (dalam berkas terpisah), menyampaikan, bahwa kegiatan tambang emas nantinya akan membutuhkan bahan berbahaya berupa, Sianida dan bahan kimia lainnya yang akan di handel langsung oleh Steven Sinugroho.
Pada (11/12/2023) di Kantor PT. SPM, Steven Sinugroho diwakili Harrison Sinugroho (adik kandung) selaku, Komisaris PT.SHC untuk menandatangani perjanjian kerjasama.
Inti dari Perjanjian kerjasama pada intinya PT. SHC akan melakukan penambangan emas di wilayah IUP OP milik PT. SPM dengan sistem bagi hasil yakni, PT.SHC mendapat 70 persen dan PT.SPM mendapat 25 persen serta sisanya 5 persen untuk biaya perawatan lingkungan (CSR).
Pasca penandatanganan tersebut, Steven Sinugroho berselancar dalam layanan website untuk mencari perusahaan yang menjual Sodium Cyanide.
Dalam penemuan di layanan website pada perusahaan Hebei Chengxin dari China memulai komunikasi terkait bahan B2 hingga didapati kesepakatan harga, yang kemudian pengiriman pemesanan.
Selanjutnya, PT.SPM mengurus izin sebagai importir B2 hingga verifikasi surat impor bahan berbahan B2 dari Kementerian lalu diserahkan ke Steven Sinugroho.
Sayangnya, berdasarkan mutasi rekening atas nama terdakwa ditemukan pengiriman uang ke rekening salah satu pihak PT.SPM yang mengurus perijinan untuk melakukan Impor Bahan Berbahaya dan membantu mengeluarkan barang di Bea Cukai.
Diketahui pada Mei 2024 hingga April 2025, dengan izin Importir B2 atas nama PT.SPM terdakwa dan Steven Sinugroho (dalam berkas terpisah) telah mengimpor dari 2 perusahaan dari China sebanyak 7 kali sebanyak 494,4 Ton.
Setelah melakukan transaksi pembelian Sodium Cyanide dan barang dikirim ke Indonesia, Steven Sinugroho kembali memerintah salah satu pihak PT.SPM untuk mengurusi pengeluaran barang di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Proses mengurus pengeluaran barang impor tersebut, pihak PT.SPM meminta bantuan dari PT.Intra Jaya Giri Kencana hingga barang berbahaya B2 dikirim ke gudang PT.SHC yang beralamat di Jl. Margomulyo Indah Blok H Nomor 9A Tandes Surabaya.
Dari peristiwa diatas, Sugiarto Sinugroho dan Steven Sinugroho dari PT.SHC yang mengimpor bahan berbahaya B2 dengan tujuan kebutuhan tambang emas namun, hasilnya dalam kerjasama tambang emas merugi oleh kedua terdakwa tersebut, bahan berbahaya B2 dijual di Indonesia.
Padahal, PT. SHC diketahui, hanya memiliki izin sebagai Distributor bahan berbahaya B2 Sianida bukan sebagai importir. MET.
