Home » Blog » Eksepsi Ditolak Hakim Sidang Hermanto Oerip Berlanjut
Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Eksepsi Hermanto Oerip atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, ditolak Sang Pengadil.

Ditolaknya eksepsi tersebut, disampaikan Sang Pengadil pada persidangan agenda putusan sela yang berlangsung Selasa (27/1/2026).

Dalam putusan sela Sang Pengadil menyatakan, surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“ Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa Hermanto Oerip ,” ujar Sang Pengadil Nur Kholis.

Selain itu, Sang Pengadil juga memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

Perkara bermula dari perkenalan Hermanto dengan korban Soewondo Basoeki dalam perjalanan wisata ke Eropa. Dari hubungan tersebut, Hermanto memperkenalkan korban kepada Venansius yang mengaku memiliki usaha pertambangan nikel dan menunjukkan sejumlah dokumen serta foto aktivitas tambang.

Untuk meyakinkan korban, para terdakwa mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) pada Februari 2018. Soewondo ditunjuk sebagai Direktur Utama, sementara Hermanto menjabat Komisaris. Korban kemudian menyetor modal awal sebesar 1,25 Milyard.

Jaksa menyebut, PT.MMM digunakan untuk membangun kepercayaan korban. Hermanto juga mengirimkan dokumen kerja sama antara PT.MMM dan PT. Tonia Mitra Sejahtera melalui, grup WhatsApp perusahaan, meski kerja sama tersebut tidak pernah ada.

Selanjutnya, korban diminta menalangi kebutuhan modal tambang hingga 75 Milyard dengan janji bunga satu persen per bulan. Dana dikirim ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia, namun dalam waktu singkat ditarik melalui cek dan dicairkan oleh para terdakwa serta pihak-pihak terkait.

Sedikitnya, 44,9 Milyard dicairkan melalui, 153 lembar cek oleh Hermanto, istrinya, anaknya, dan sopir pribadinya. Sementara kegiatan pertambangan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Fakta mengungkap PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM, PT Rockstone Mining Indonesia tidak melakukan kegiatan penambangan, dan PT Mentari Mitra Manunggal tidak pernah disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 75 Milyard tanpa memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal.

Atas perbuatannya, Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page