Home » Blog » Hermanto Oerip Sesenggukan di Pledoi. Advokat Korban Minta Hakim Jangan Terkecoh
Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Sidang lanjutan, agenda bacaan nota pembelaan bagi Hermanto Oerip di kasus dugaan penipuan investasi tambang nikel yang merugikan Soewondo Basoeki sekitar 75 Milyard berlangsung Senin (4/5/2026).

Dipersidangan, Hermanto Oerip tampak melakukan drama saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) yaitu, dengan suara sesenggukan dan beberapa kali terhenti karena menangis.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis, mengagendakan pembacaan pledoi atas perkara yang menjerat Hermanto, terkait dugaan penggelapan dana hingga 75 Milyard.

Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terdakwa membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya.

Ia mengaku menjadi korban rekayasa.
“Saya di-framing, direkayasa, difitnah,” ujar Hernanto dengan suara terbata.

Ia juga menyampaikan, kondisi pribadinya yang kini harus membesarkan anak seorang diri setelah ditinggal istrinya.

Sementara itu, tim Advokat dari terdakwa yaitu, Tis’at Afriyandi menyatakan, tidak sependapat dengan kesimpulan JPU.
Masih menurutnya, kesimpulan tersebut, belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

Advokat terdakwa juga menegaskan, bahwa perkara ini, berkaitan dengan hubungan hukum antara debitor dan kreditor yang didasarkan pada kesepakatan para pihak dalam kegiatan usaha.

Menanggapi pledoi terdakwa Advokat dari Soewondo Basoeki (korban) yakni, Dr. Rahmat mengatakan, bahwa hakim jangan terkecoh dengan air mata buaya terdakwa.

Sebab, meski menangis saat membacakan pembelaan namun terdakwa tetap tidak mengakui perbuatannya.

” Kalau Hermanto Oerip dalam pledoinya alasan anak, tapi kenapa justru dilibatkan dalam penggelapan uang milik korban Soewondo. Selain itu, orang kalau menangis kan artinya menyesal atas perbuatannya. Tapi terdakwa ini menangis namun tidak mengakui perbuatannya dan mengatakan, bahwa dia adalah korban. Kalau istilah sekarang kan Hermanto Oerip ini playing victim ,” ujar Rahmat.

Dr. Rahmat juga tegas membantah keterangan Advokat Hermanto. Sebab apa yang disampaikan, Advokat terdakwa adalah ir-rasional.

” Karena sudah jelas Putusan MARI No. 98 PK/Pid/2023, menyatakan, dalam inti pertimbangan hukumnya Hermanto Oerip adalah Otak Intelektual kejahatan yang menghukum Venansius Niek Widodo yaitu, 1,5 tahun penjara, akan dibantah apa lagi ?. Justru perkara ini, jadi berkepanjangan karena intervensi Oknum Pati APH maupun Elite Politik/oknum Dewan yang tidak profesional “, pungkasnya. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page