Home » Blog » Jaksa Tak Mampu Hadirkan Kadisdik Provinsi Jatim Aris Agung Paewai di Kasus Dugaan Pemerasan
Bagikan

Penasehat Hukum Terdakwa Berencana Lakukan Upaya Hukum Jika JPU Tak Tegas

Basudewa-news.com – Surabaya, Sidang lanjutan, kasus dugaan pemerasan yang melibatkan, dua mahasiswa, yakni, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, memanas.

Panasnya, sidang lanjutan, tersebut, setelah saksi pelapor sekaligus korban, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Aris Agung Paewai, kembali tak mampu dihadirkan, oleh, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Tinggi Jatim.

Hal diatas, diketahui, pada persidangan yang berlangsung, Senin (26/1/2026), di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketidakhadiran, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, memicu kemarahan Sang Pengadil yaitu, Cokia Ana Oppunsunngu.

Sang Pengadil menegaskan, bahwa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, merupakan saksi pelapor yang keterangannya, sangat menentukan dalam mengungkap perkara dugaan pemerasan tersebut.

“ Ini sudah beberapa kali tidak hadir. Yang bersangkutan adalah saksi pelapor. Keterangannya, sangat penting untuk membuktikan perkara ini ,” ujar Cokia di ruang sidang.

Sang Pengadil juga mempertanyakan alasan ketidakhadiran Aris yang disebut, karena sakit. Maka Sang Pengadil menyatakan, akan memeriksa dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit untuk memastikan kebenaran kondisi medis saksi pelapor.

Langkah itu, Sang Pengadil diperlukan demi menjaga objektivitas persidangan serta melindungi hak-hak terdakwa agar proses hukum tidak berlarut-larut tanpa kepastian.

Tak hanya itu, Sang Pengadil perintahkan JPU untuk mempertimbangkan pemanggilan paksa apabila Aris kembali mangkir dalam persidangan berikutnya.

Sang Pengadil menegaskan, ketidakhadiran saksi pelapor dapat dinilai sebagai bentuk tidak menghormati peradilan.

Dalam persidangan,Sang Pengadil juga menyinggung pemberitaan media yang menyebutkan, bahwa sehari sebelum sidang, Aris diketahui masih mengikuti agenda resmi mendampingi Gubernur Jawa Timur di Kediri.

Fakta tersebut, memperkuat keraguan Sang Pengadil atas alasan ketidakhadiran saksi.

Usai sidang, JPU, Sri Rahayu, menyatakan, pihaknya akan kembali memanggil Aris Agung Paewai.

” Ini kewajiban kami sebagai JPU. Tadi Sang Pengadil juga sudah memerintahkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Hakim Anggota Nurkolis, juga melontarkan kritik keras terhadap penanganan perkara ini. Ia mempertanyakan mengapa pihak pemberi uang tidak turut diproses hukum.

“ Kalau seperti ini, payah hukum kita. Dalam pemerasan, tidak perlu ada penjebakan. Apalagi uang yang diberikan berasal dari Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur,” kata Nurkolis.

Sementara, Penasehat Hukum, Faisol, menegaskan bahwa hingga sidang keempat ini, JPU belum mampu menghadirkan saksi korban di persidangan.

Padahal, sesuai Pasal 160 KUHAP lama, keterangan saksi korban wajib disampaikan langsung di muka persidangan dan tidak boleh hanya dibacakan.

“ Tadi JPU sempat menanyakan apakah keterangan saksi bisa dibacakan, padahal secara hukum sudah jelas tidak boleh. JPU tentu paham betul konsekuensi dan aturan dalam KUHAP ,” ujar Penasehat Hukum kedua terdakwa.

Ia juga menyoroti adanya kesan perlakuan berbeda terhadap saksi yang berstatus pejabat publik. Menurutnya, hukum seharusnya tidak memberi toleransi berlebihan hanya karena jabatan.

“ Kalau pejabat mendapat kelonggaran, lalu keadilan bagi rakyat kecil mau dibawa ke mana ?. Hukum jangan sampai terlihat berpihak pada kekuasaan ,” tegasnya.

Diruang yang sama, Penasehat Hukum terdakwa menegaskan, akan mengajukan keberatan apabila pada sidang berikutnya JPU kembali gagal menghadirkan saksi pelapor.

Bahkan, pihaknya, membuka peluang menempuh upaya hukum lain apabila JPU tidak mengambil langkah tegas.

“ Keterangan saksi korban sangat krusial sebagaimana Pasal 183 KUHAP. Tanpa kehadiran korban, perkara ini berpotensi cacat hukum dan kami berharap terdakwa bisa dibebaskan ,” katanya.

Terkait isu perselingkuhan yang turut mencuat di publik, Penasehat Hukum menyebut, kliennya seorang mahasiswa semester empat hanya mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan media online.

Isu itulah yang mendorong kliennya, melakukan aksi demonstrasi dengan tujuan meminta klarifikasi terbuka dari Kadis Pendidikan Provinsi Jatim.

“ Kalau sudah diklarifikasi dengan data yang kuat, masyarakat juga tahu kebenarannya. Tapi ketika terus diam, justru menimbulkan tanda tanya ,” ujarnya.

Penasehat Hukum ke-dua terdakwa, kembali mendesak agar Aris Agung Paewai hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada 29 Januari mendatang.

Mereka menilai kehadiran saksi pelapor penting demi menjaga marwah peradilan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip rule of law.

“ Kami berharap Pak Aris hadir agar perkara ini terang-benderang, baik terkait Pasal 310, 311, 368, maupun 369,” pungkasnya.

Adapun perkara ini bermula pada Juli 2025, ketika Sholihuddin mahasiswa semester empat Universitas Muhammadiyah Surabaya bersama Muhammad Syaefuddin Suryanto yang mengaku pengurus Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR), mengirimkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Dalam surat tersebut, mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menetapkan, Aris Agung Paewai sebagai tersangka kasus dana hibah serta meminta klarifikasi atas dugaan perselingkuhan yang belum terbukti.

Dalam dakwaan disebutkan, melalui, komunikasi WhatsApp, Sholihuddin kemudian meminta uang 50 Juta agar demonstrasi dibatalkan dan isu dihentikan.

Korban akhirnya, mentransfer uang secara bertahap hingga total 20 Juta pada 19 Juli 2025 di area parkir D’CoffeCup, Jalan. Raya Prapen, Surabaya. Setelah itu, rencana demonstrasi dibatalkan.

Atas perbuatan keduanya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 310 ayat (2) KUHP. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page