Home » Blog » Jaksa Tanggapi Eksepsi Dua Terdakwa yang Minta Bebas dari Segala Dakwaan
Bagikan

Basudewa news.com – Surabaya, Nurul Fajar dan Yuddy Crestianto yang ditetapkan, sebagai terdakwa atas sangkaan secara bersama sama melakukan tindak pidana penggelapan eksepsi nya, ditanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tinggi Jatim.

Dipersidangan yang berlangsung pada Kamis (24/4/2025), di Pengadilan Negeri Surabaya, dalam tanggapan JPU menyampaikan, eksepsi masing masing kedua terdakwa diatas, kami tanggapi sekaligus dalam dokumen Replik Yang Mulia.

Adapun, tanggapan tersebut, yakni, dalam membuat surat dakwaan kami telah mengurai secara cermat dan jelas mengenai waktu, tempat atau terjadinya sebuah tindak pidana.

Masih menurut JPU, dalam surat dakwaan kami telah menguraikan, bertempat di kantor PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera (KUIS) yang beralamatkan, JAPFA Indoland Center Japfa Tower Il lantai 12, di Jalan. Panglima Sudirman Kav. 66-68, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng Kota Surabaya.

Sehingga, telah jelas apabila rangkaian awal perbuatan yang dilakukan, oleh para terdakwa terjadi di Surabaya

Seandainya, dalam pembuktian terungkap fakta jika perbuatan pidana yang dilakukan oleh, kedua terdakwa terjadinya, tidak di tempat tersebut, akan tetapi masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya.

Dengan demikian keberatan Tim Penasihat Hukum kedua terdakwa harus dikesampingkan atau ditolak.

Hal lainnya, dalam tanggapan JPU menyebutkan, terdakwa Nurul Fajar mengaku, sebagai Direktur PT. kUIS dan Yuddy Crestianto sebagai, Komisaris mengamini bisa memberikan pinjaman uang sebesar 25 Milyard.

Tentunya, harus ada syarat administrasi yang harus dipenuhi yakni, membayar 505 Juta. Selanjutnya, korban yang telah memenuhi syarat administrasi tersebut, dibuatkan surat perjanjian pinjaman modal.

Sayangnya, Hermanto selaku, korban tidak di beri salinan surat perjanjian pinjaman modal. Padahal surat tersebut, telah ditandatangani oleh, Nurul Fajar selaku, Direktur PT.KUIS.

Hingga memasuki bulan Agustus tahun 2024, pinjaman modal yang diajukan korban tidak pernah cair. Lebih tragisnya, melalui, E-Mail korban telah terkonfirmasi bahwa pinjaman modal telah cair.

Berdasarkan, uraian tanggapan inilah, JPU memohon terhadap Sang Pengadil yang memeriksa dan mengadili perkara ini guna menjatuhkan putusan sela berupa, menolak secara keseluruhan eksepsi kedua terdakwa.

Menyatakan, Pengadilan Negeri Surabaya, berwenang untuk mengadili perkara A Quo, menyatakan, surat dakwaan JPU dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara dan menyatakan, sidang bagi kedua terdakwa untuk dilanjutkan, pemeriksaan materi pokok perkara. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page