
Penasehat Hukum, Fransiska Xaviera Wahon Sebut, Tidak Ada Surat Perjanjian yang Menjanjikan Keuntungan Mutlak
Basudewanews.com – Surabaya, Sidang perkara sangkaan penipuan yang membuat Mulia Wiryanto ditetapkan, sebagai terdakwa memasuki jawaban atau Duplik atas Replik Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Negeri Surabaya.
Dipersidangan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Fransiska Xaveria Wahon, menyampaikan, jawabannya atas Replik JPU yakni, usai mempelajari poin-poin Replik JPU, maka kami Tim Penasihat Hukum terdakwa, tidak sependapat dengan JPU yang tetap memaksakan dakwaan penipuan terhadap kliennya.
Dengan ini, kami menegaskan kembali, bahwa inti permasalahan perkara ini, adalah hubungan kerjasama bisnis yang gagal, bukan perbuatan pidana.
” Hubungan hukum antara terdakwa dengan saksi Pelapor adalah Kerjasama Bisnis, Yang Mulia ,” ungkapnya.
Terdakwa dan Saksi Pelapor adalah rekan bisnis yang saling mengenal melalui, hubungan keluarga. Dalam pertemuan awal tidak ada bujuk rayu ataupun janji palsu melainkan, penjelasan terbuka dari terdakwa mengenai usaha gula yang dijalankannya melalui, PT. Karya Sentosa Raya termasuk rekam jejak kerjasama dengan BUMD Jawa Barat.
Lebih lanjut, saksi pelapor dengan sadar dan sukarela menanamkan modal sebesar 10 Milyard karena tertarik dengan prospek bisnis gula yang dimaksud tersebut.
Tidak ada Surat Perjanjian yang menjanjikan keuntungan mutlak, apalagi dengan jaminan tetap yang artinya, hubungan ini, murni berbasis kemitraan bisnis pribadi.
” Pertanggungjawaban sudah dijalankan yakni, keuntungan dan pengembalian modal telah diberikan ,” terang Fransiska.
Adapun, terdakwa telah memberikan keuntungan sebanyak 13 kali senilai total 2,3 Milyard dan melakukan pengembalian modal sebesar 2,5 Milyard.
” Artinya, total dana yang diterima oleh saksi pelapor adalah sebesar 4,8 Milyard.
Bentuk ini, adalah pertanggungjawaban nyata dari terdakwa yang dilakukan secara mencicil, karena bisnis usaha sedang menghadapi kendala apalagi di masa pandemi ,” ungkapnya.
Apakah seseorang yang beritikad baik mengembalikan dana secara bertahap, bahkan sebelum ada persoalan hukum, layak disebut sebagai penipu ?.
Fransiska menambahkan, saksi pelapor meminta lebih dari sekedar pengembalian. Permintaan yang berlebihan dan tidak Proporsional.
Upaya penyelesaian secara damai telah dilakukan, termasuk saat proses di Kepolisian dan Kejaksaan, namun saksi pelapor menuntut lebih dari sekedar pengembalian modal, yakni, meminta jaminan 100% saham hotel milik terdakwa.
Selain itu, juga meminta dimasukkan sebagai anggota perusahaan, bahkan berwenang menjual dan menggadaikan aset.
Apakah permintaan semacam ini, tidak ditafsirkan sebagai upaya menguasai aset terdakwa secara sepihak ?.
Justru inilah !, bentuk penyimpangan dalam itikad dari pihak saksi pelapor yang menyulitkan proses perdamaian yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Fransiska, menegaskan, bahwa kegagalan dalam memenuhi kewajiban bisnis bukanlah kejahatan. Dalam doktrin hukum, hal ini, disebut, wanprestasi yang merupakan ranah perdata, bukan ranah pidana.
Oleh karena itu, mempidanakan terdakwa yang berusaha menyelesaikan tanggungjawabnya secara sah dan bertahap adalah bentuk kriminalisasi terhadap terdakwa yang juga adalah sebagai pelaku usaha.
Dengan demikian maka kami menyatakan, tetap pada pembelaan sebagaimana telah kami bacakan pada Pembelaan atau Pledoi.
Akhirnya, pada pertimbangan selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar dapat mempertimbangkan secara arif dan objektif. Sehingga dapat terwujudnya, suatu keadilan dalam perkara ini.
Sementara, terdakwa sembari sesenggukan, menyampaikan, tanggapan atas Replik JPU, menyebut, sebenarnya sebelum perkara ini, naik ke meja hijau dirinya, sudah berupaya, menyelesaikan dengan cara kekeluargaan.
Upaya kekeluargaan ini, tidak berhenti tapi juga perkara ini berproses di tingkat Kepolisian dan Kejaksaan. Namun, harapan dan upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak sesuai dengan harapannya.
Hal mendasar yang membuat upaya penyelesaian tidak sesuai harapan lantaran, dirinya, diminta menyerahkan, seluruh saham hotel dan penguasaan penuh atas usahanya, yang dirintis dan dibangun dengan susah payah.
” Upaya perdamaiannya, malah dirinya diminta serahkan semua asetnya tanpa sisa. Saya mundur, bukan berarti lari dari tanggungjawab ,* terang terdakwa.
Saya tahu, keputusan ada di tangan Sang Pengadil, tapi saya percaya hukum bukanlah sekedar soal rasa tapi juga soal hati nurani. MET.
