Home » Blog » Kembali Geledah & Sita Barbuk Kejati Jatim Buka Layanan Pengaduan Online di Perkara Dugaan Pungli ESDM
Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Penyidik Kejaksaaan Tinggi Jatim, kembali menggeledah kantor Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jatim yang beralamat di Jalan.Tidar nomor 123 Surabaya.

Hasil dari penggeledahan dan penyitaan Barang Bukti (Barbuk) disampaikan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Wagiyo, saat jumpa pers di kantor Kejati Jatim Jalan. Frontage Ahmad Yani nomor 54-56 Surabaya, pada Kamis (23/4/2026).

Adapun, hasil dari kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan Barbuk
berupa, barang elektronik dari beberapa orang yang menurut penyidik merupakan, saksi kunci.

Kemudian, beberapa dokumen diantaranya, berkas berkas permohonan yang terindikasi secara sengaja di pisahkan atau disimpan dan juga catatan pembagian keuangan maupun tulisan disposisi Pimpinan yang merupakan, perintah yang tidak sah.

” Beberapa dokumen permohonan maupun catatan pembagian keuangan didapati tersimpan dari Ruang Kadis ESDM dan Kabid Pertambangan “, ungkap Wagiyo.

Dalam giat penggeledahan penyidik juga menemukan persesuaian fakta hukum yang sebelumnya, telah di temukan yakni, adanya aliran uang pungli perizinan tambang yang secara rutin di bagikan kepada seluruh staf Bidang Pertambangan termasuk Ketua Kelompok Kerja Tim Perizinan.

” Total ada sekitar 19 orang. Dari OS yang ditetapkan, tersangka adalah Kabid Pertambangan atas petunjuk AM selaku,  Kepala Dinas ESDM Provinsi Jatim “, ungkapnya .

Pembagian uang tersebut, dilakukan secara rutin setiap bulannya dan telah berlangsung dalam kurun waktu 2 tahun dengan jumlah bervariasi antara 750 Ribu hingga 2,5 Juta.

Variasi pembagian uang bergantung pada  status pegawai, Jabatan, lama bekerja dan beban pekerjaan yang dilakukan dan dengan itikad baik serta tanpa paksaan seluruh staf pada Bidang Pertambangan.

Hal tersebut, para pegawai beramai-ramai secara bertahap mengembalikan uang hasil pungli dan telah dilakukan penyitaan uang jumlah keseluruhan 707

Selain, penyitaan Penyidik Kejati Jatim, mengamankan, 1 unit mobil Toyota Fortuner warna hitam dari tersangka OS di rumahnya yang diduga hasil dari pendapatan yang tidak sah.

Dikesempatan tersebut, pihak Kejati Jatim menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar jujur dan kooperatif apabila ada panggilan pemeriksaan.

” Himbauan ini, khususnya bagi tersangka dan pihak keluarganya agar tidak menutup nutupi di perkara ini “, tandas Aspidsus Kejati Jatim.

Diujung keterangannya, pihak Kejati Jatim membuka pengaduan secara on-line di nomor 081277874343 bagi para korban atau masyarakat yang ingin mengadukan permasalahan tersebut. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page