
Basudewa-news.com – Surabaya, Syahrul Romadon sebagai petugas satpam di kantor Kementerian Hukum Jatim, disangka curi TV dan sepeda lipat berdampak Syahrul Romadon ditetapkan, sebagai terdakwa guna jalani proses hukum.
Dipersidangan, Meirina dan Febry selaku, pegawai Kemenkumham Jatim di Jalan. Kayoon nomor 50-52 Surabaya, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, guna dimintai keterangan sebagai saksi.
Meirina dalam keterangannya, mengatakan, di lingkup kantor tempatnya bekerja terjadi peristiwa kehilangan sepeda lipat dan televisi. Kehilangan itu, diketahui, pada (19/12/2025).
Selanjutnya, dari CCTV diketahui pelaku adalah terdakwa salah satu satpam yang bekerja di Kantor Kementerian Hukum Jatim, lalu saksi bergegas melaporkan kejadian tersebut, ke Polisi.
Disaat bersamaan saksi melaporkan kejadian, terdakwa di lingkup kantor mengakui, dirinya yang melakukan pencurian sebuah TV dan sepeda lipat.
Masih menurut Meirina, meski terdakwa mengakui perbuatannya namun, saksi telah terlanjur melaporkan kejadian maka proses hukum tetap berlanjut.
Sedangkan, Febry korban kehilangan sepeda lipat dalam keterangannya, pihak keluarga terdakwa tidak ada upaya menemuinya.
” Upaya keluarga terdakwa hanya menghubungi via telepon yang menyatakan, pihak keluarga terdakwa tidak sanggup mengembalikan kerugian dengan total keseluruhan sebesar 10 Juta “, terang Febry.
Febry menambahkan, selama dirinya bekerja di lingkup kantor baru kali ini ada kejadian kehilangan.
” Baru kali ini, kantor kami kehilangan barang barang seperti TV dan sepeda lipat “, imbuhnya.
Atas kejadian itu, terdakwa terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 476 Undang Undang RI nomor tahun 2023. MET.
