
Basudewanews.com – Surabaya, Imam Faizin sebagai kernet truck yang dikemudikan Ahmad Haerudin diadili bersamaan atas sangkaan mengangkut rokok ilegal atau tanpa cukai asal Pamekasan Madura.
Proses hukum keduanya, berlangsung secara bersamaan meski dalam berkas terpisah, yang beragenda mendengar keterangan Fandi sebagai saksi bergulir (9/9/2024) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Fandi yang mewakili perusahaan jasa angkutan PT.Sampurna, dalam kesaksian menyatakan, rokok ilegal tanpa cukai diangkut dari Jakarta menuju Gempol Pandaan.
Masih menurut Fandi, perusahaan jasa angkutan tidak mengetahui, yang dilakukan kedua terdakwa.
Fandi, membeberkan, dari perusahaan jasa angkutan, sopir memuat barang harus sesuai Standar Operasional (SOP). Diantaranya, sopir dilarang melakukan giat bongkar muat barang di suatu area.
Hal lainnya, sopir dilarang mengangkut barang barang yang dinilainya, melawan hukum.
Perihal, penangkapan kedua terdakwa, Fandi justru malah mengetahui, dari istri terdakwa jika keduanya telah diamankan oleh, polisi.
Atas hal diatas, perusahaan jasa angkutan tidak mengetahui, kegiatan kedua terdakwa yang melakukan angkutan rokok ilegal.
Kesaksian Fandi di persidangan di Amini kedua terdakwa.
Diujung persidangan, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Tinggi Jatim, memohon waktu sepekan kedepan terhadap Sang Pengadil guna menghadirkan Ahli pidana.
Untuk diketahui, kedua terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI No. 7 tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. MET.
