Home » Blog » Sellyna Adika Wahyuni Dianggap Terima Barang Hasil Kejahatan Dituntut 18 Bulan
Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Menerima barang hasil dari sebuah kejahatan membuat Sellyna Adika Wahyuni ditetapkan, sebagai terdakwa guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (9/9/2024).

Dipersidangan, Sellyna, dinyatakan, terbukti secara sah bersalah menerima barang hasil dari kejahatan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, Estik Dila, memohon terhadap Sang Pengadil yang memeriksa dan mengadili perkara ini, guna menjatuhkan pidana penjara selama 18 bulan.

Atas tuntutan JPU diatas, Sellyna Adika Wahyuni mereaksi dengan menyampaikan, nota pembelaan secara lisan.
” Mohon keringanan Yang Mulia,” ujarnya.

Untuk diketahui, perkara yang menjerat Sellyna berawal dari terungkapnya, komplotan begal atau Curas yang dilakukan, oleh, Agil Ferianda dan Deval Asrori.

Para komplotan diatas, mengikuti Suswati selaku, korban sejak di Jalan.Kasuari hingga di Jalan. Kalimas Surabaya.

Tepatnya, di Jalan Kalimas Surabaya tersebut, Agil maupun Deval melancarkan aksinya, yakni, merampas tas selempang milik Suswati yang berisi uang tunai sebesar 33 Juta, HP, beberapa kartu ATM dan STNK.

Beberapa barang yang ada dalam tas selempang itulah, yang dititipkan atau disimpan Sellyna Adika Wahyuni sehingga memaksanya, terjerat pasal 480 ayat 1 KUHP. Sedangkan, Agil Ferianda dan Deval Asrori juga diadili dalam berkas terpisah. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page