Home » Blog » Keterangan Elly Widodo Adik Kandung Bupati Ponorogo di Reaksi Hakim : Posisi Anda Belum Tentu Aman
Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Keterangan Elly Widodo sebagai saksi di kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko non – aktif, di reaksi oleh, Majelis Hakim berupa, posisi anda (Elly Widodo) belum tentu aman.

Reaksi Majelis Hakim diatas, berlangsung pada persidangan beragendakan mendengar keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum JPU dari KPK  berlangsung Selama (5/5/2026).

Di hadapan JPU KPK, Elly Widodo akhirnya, membenarkan keterangannya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa dirinya, dilibatkan sebagai pihak di luar tim penilai kinerja.

“ Iya. Dapat saya jelaskan bahwa dalam beberapa kali mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo saya dilibatkan sebagai pihak di luar dari tim penilai kinerja,” ujar Elly

Tak hanya itu, Ely juga mengakui, adanya praktik “ titipan nama ‘ dalam proses mutasi tersebut. Nama-nama tertentu disampaikan, melalui, dirinya sebagai representasi dari Sang Bupati.

“ Ada beberapa nama yang perlu diakomodir dititipkan melalui saya selaku representasi dari Sugiri ,” ungkapnya.

Pengakuan itu memicu pendalaman dari JPU. Ely disebut, bukan sekadar pihak luar biasa, melainkan figur yang dipandang sebagai perpanjangan tangan kekuasaan.

JPU menegaskan, posisi Ely membuat banyak pihak menaruh harapan untuk mendapatkan jabatan melalui dirinya.

“ Saksi dipandang sebagai representasi aktif dari Bupati Ponorogo sehingga cita-cita orang yang ingin menjabat berharapnya melalui Saudara ,” tegas JPU ke Elly.

Elly pun, tak membantah. Ia mengaku, keterlibatannya, lebih banyak didorong oleh permintaan sang kakak, termasuk dalam konteks balas budi politik.

” Saya melakukan itu karena perintah kakak saya (Sugiri Sancoko) untuk membantu orang-orang yang dulu sudah berjuang (beri dukungan saat Pilkada),” ujarnya.

Namun, saat mencoba menjelaskan lebih jauh, Elly justru dinilai berbelit. Pernyataannya yang menyebut, vulgar dan lebay keterangan dalam BAP justru memicu reaksi keras dari Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada langsung menegur. “Saudara tanda tangani, artinya, saudara membacanya. Yang lebay itu Saudara ,” tegas Hakim.

Tak hanya itu, teguran lebih keras kembali dilontarkan oleh, Majelis Hakim yang menilai, Ely memanfaatkan kedekatannya sebagai adik Bupati dalam proses yang menyangkut jabatan publik.

” Saudara memanfaatkan kedekatan Saudara selaku adik. Posisi Saudara belum tentu aman dalam perkara ini, ” lanjutnya.

Bahkan, Majelis Hakim secara terbuka mengkritik sikap Ely selama bersaksi di persidangan.
” Jangan kayak anak-anak jawabannya. Masa pada waktu berkuasa dengan enteng mengikuti jejak kakak, sekarang di sini berusaha menghindar ,” tegasnya.

Dalam persidangan terungkap, Ely aktif berkomunikasi dengan pejabat teknis, termasuk Kabid Mutasi, untuk menyampaikan titipan nama.

Meski demikian, ia membantah menerima imbalan dari praktik tersebut.
“ Tidak ada, Yang Mulia, saya hanya menyampaikan ,”  terangnya.

Tampak JPU tetap menyoroti peran Ely yang dinilai berada di irisan kekuasaan, meskipun secara formal tidak memiliki jabatan di pemerintahan.

Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik di balik mutasi jabatan tersebut.

Selain Majelis Hakim, JPU KPK juga berkali-kali mengingatkan, Ely agar tidak berbelit dan menyampaikan keterangan secara jujur sebagai saksi.

JPU menegaskan, bahwa pihaknya, tidak bermaksud menekan, namun meminta saksi terbuka dalam menjelaskan perannya. JPU juga mengingatkan, bahwa posisi saksi memiliki konsekuensi hukum.

Sehingga Elly diminta menyadari perannya saat memberikan keterangan di bawah sumpah.
” Kalau Saudara jujur kami nggak kejar-kejar ,” tegas JPU.

Di perkara ini, Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo dua periode (2021–2025 dan 2025–2030) didakwa menerima hadiah terkait jabatannya.

Ia disebut, tidak bertindak sendiri melainkan bersama Sekretaris Daerah Agus Pramono yang juga menjabat Ketua Baperjakat, dalam kapasitas sebagai pihak yang memiliki kewenangan menentukan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Dalam kurun Februari 2021 hingga 7 November 2025, keduanya didakwa menerima uang Rp 900 juta dari Direktur RSUD dr. Harjono S, Yunus Mahatma.

Uang itu diduga diberikan agar membantu mempertahankan dan memperpanjang jabatan Direktur, yang dinilai JPU bertentangan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page