
Basudewanews.com – Sidoarjo, Layanan birokrasi bersih melayani dengan harapan tingkatkan pelayanan menuju kepuasan masyarakat khususnya, di Kantor Badan Pertanahan Nasional Sidoarjo, akui alami kendala.
Perihal, pelayanan dari manual menuju elektronik dan masih dalam masa transisi Kantor Badan Pertanahan Nasional Sidoarjo, melalui, Humasnya, yakni, Irman, kepada jurnalis Basudewanews.com, pada Jumat (2/8/2024), menyatakan, pihaknya, terus berbenah terkait pelayanan yang dikeluhkan, masyarakat.
Adapun, keluhan yaitu, sulitnya masyarakat guna login di beranda pendaftaran secara on-line.
Masih menurut, Irman, secara fakta memang masyarakat berbondong-bondong bahkan membludak guna kepengurusan Stata Hak Kepemilikan atas obyek tanah yang dimilikinya.
Dari berbagai layanan, Irman, lebih prioritas atau mengutamakan, bagi masyarakat yang datang secara langsung ke Kantor BPN Sidoarjo.
Layanan prioritas ini, diakui Irman, tidak ada kendala dan setiap harinya, selalu alami trend meningkat di tiap harinya.
” Layanan prioritas yakni, pemohon atau pemilik obyek tanah datang secara langsung dan mendaftar secara on-line bisa terlayani meski tiap hari selalu mengalami peningkatan,” ungkapnya.
Sedangkan, pemohon peningkatan strata kepemilikan obyek tanah yang melalui, Notaris, penerima kuasa atau biro secara sistem memang dibatasi.
Batasan pelayanan tersebut, di awal awal masa transisi yakni, hanya sekitar 100 pemohon lalu di hari berikutnya, ditingkatkan menjadi 150 pemohon dan pada Jumat (2/8/2024) ini, kami tingkatkan menjadi 200 pemohon.
Dari batasan tersebut, pihaknya,.yang masih menggunakan sistem Excel jika ada 30 pemohon mendaftar secara on-line jika menekan tombol atau klik login secara bersamaan, secara ilustrasi, masuk bersamaan dan itu ditiap 1 pemohon akan terbaca dalam sistem memakan waktu sekitar 5 menit.
Bisa dibayangkan, keterangan secara ilustrasi diatas, akan memakan waktu karena ditiap hari pihaknya, memberlakukan kuota.
Irman, memperkirakan, disinilah kemungkinan yang menjadi kendala namun, secara bertahap, pihaknya, terus menambah kuota batasan tersebut.
” Sejauh ini, pihaknya, membatasi 200 pemohon yang melalui, Notaris, Penerima Kuasa maupun biro. Namun, tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan terus menambah kuota tersebut, menjadi 230 atau 250 ,” tutur Irman.
Kendala lainnya, dalam masa transisi banyak para petugas butuh penyesuaian atau mempelajari sistem secara on-line maka pihaknya, dari pada Kamis kemarin mengundang Pusat Data Tekhnologi dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR dari Bogor guna berinisiasi.
” Layanan secara on-line tersebut, diakui, kami belum siap dan butuh waktu serta secara berjenjang batasan kuota akan terus ditambah atau kami naikkan ,” pungkas Irman. MET.
