Home » Blog » Praperadilan Nur Hasyim Dikabulkan
Bagikan

Johanes Dipa Sebut Tidak Didapati Dua Alat Bukti Yang Sah

Basudewanews.com – Gresik, Upaya hukum Praperadilan yang diajukan Nur Hasyim, lantaran, dirinya, ditetapkan, sebagai tersangka atas sangkaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Smelting berbuah manis.

Buah manis tersebut, yakni, Pengadilan Negeri Gresik, mengabulkan upaya hukum Praperadilan Nur Hasyim.

Nur Hasyim, sendiri diketahui, sebagai Ketua BPD Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, yang berwenang mengelola dana CSR.

Adapun, bacaan putusan Pengadilan Negeri Gresik yakni, menyatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

” Memerintahkan kepada Termohon guna menghentikan penyidikan kepada Pemohon serta memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan Pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula ,” ucap Sang Pengadil.

Sementara, salah satu tim Penasehat Hukum, Nur Hasyim, yaitu, Johanes Dipa, saat ditemui, mengamini informasi tersebut.

Selain mengamini, Johanes Dipa, menyampaikan, upaya hukum Praperadilan lantaran, Nur Hasyim, ditetapkan, sebagai tersangka oleh, Kejaksaaan Negeri Gresik. Namun, upaya hukum Praperadilan yang diajukan pihaknya, dikabulkan Sang Pengadil.

Masih menurut, Johanes Dipa, berdasarkan putusan Sang Pengadil, Nur Hasyim, yang sebelumnya, sebagai tersangka kini sudah bukan lagi tersangka.

Lebih lanjut, pencabutan status tersangka terjadi karena tidak terdapat dua alat bukti yang sah dalam menetapkan status tersangka yang melanggar pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor.

” Tidak adanya bukti kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berwenang. Dalam hal ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Dipa dari bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi bersama dengan Para Pengurus DPC Surabaya.

Ia menambahkan, dengan dikabulkannya Praperadilan ini, pihaknya berharap, para penegak hukum tidak boleh lagi mengaggap enteng atau memandang sebelah mata terhadap proses atau prosedur yang telah ditentukan oleh, hukum acara. Utamanya, atas kewenangan kewenangan khusus seperti upaya paksa.

“Bahwa sebagai penegak hukum, terlebih lagi yang memiliki kewenangan kewenangan khusus (upaya paksa), janganlah menganggap enteng atau memandang sebelah mata terhadap proses dan prosedur yang telah ditentukan oleh, hukum acara ,” imbuhnya.

Kita mungkin tidak merasakan langsung kepahitan, kesedihan, dan kerugian sebagai dampak nyata dari pelanggaran proses dan prosedur tersebut.

Namun, bukan berarti kita dibenarkan untuk bersikap acuh tak acuh. Kiranya kita semua, keluarga kita, saudara dan sahabat kita, dihindarkan dari perbuatan sewenang wenang, apapun bentuknya.

Untuk diketahui, Nur Hasyim, ditetapkan, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gresik dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Smelting dalam bentuk beras.

Selain Nur Hasyim, dua orang lainnya, turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Kepala Desa Roomo, Tawqa Zainudin dan Sekretaris Desa, Rudi Hermansyah.

Ketiga tersangka ini pun, sempat dilakukan penahanan dan dijebloskan ke Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik.

Modus perkara ini, adalah membelikan beras dari dana CSR yang masuk dalam APBDes, namun harga dan kualitas barang tidak sesuai hingga terdapat selisih harga. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page