
Basudewanews.com – Surabaya, Sidang lanjutan, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Anthony Wisanto melalui, Penasehat Hukumnya, R. Teguh Santoso melawan Kelvin Winata di Pengadilan Negeri Surabaya, berlangsung Kamis (31/7/2025).
Dipersidangan, Penasehat Hukum R.Teguh Santoso, menghadirkan Steven Nyo guna dimintai keterangan sebagai saksi.
Adapun, dalam keterangan Steven Nyo menyampaikan, bahwa ia dulu pernah bekerja untuk Anthony Wisanto dan dipekerjakan sebagai pengawas di beberapa proyek.
Adapun, proyek yang pernah dikerjakan yakni, berada di Sulawesi Utara maupun Sulawesi Tenggara juga ada di Bali dan Sidoarjo.
Beberapa proyek pekerjaan yang dikerjakan Anthony Wisanto, seperti pembangunan beberapa pasar, pembangunan rumah sakit, pembangunan Transmart, pengadaan atau suplai barang untuk perpustakaan.
Masih menurutnya, dirinya sebagai pengawas juga disuruh membuat penawaran sekaligus ditugaskan untuk mengurusi semua proyek termasuk proyek pembangunan pasar.
” Proyek pembangunan pasar tersebut, saya yang membuat penawaran untuk pemasangan konstruksi baja ,” terang saksi.
Steven Nyo Saputra kemudian menjabarkan beberapa pasar yang pembangunannya dilakukan pemasangan konstruksi baja.
Pemasangan konstruksi baja itu dilakukan untuk Pasar Lemo di Kabupaten Buton Utara Propinsi Sulawesi Utara, Pasar Wameo yang berada di Kelurahan Wameo Kota Bau-Bau Propinsi Sulawesi Tenggara, Pasar Lapulu Kelurahan Lapulu Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Pasar Rakyat Tiworo atau disebut juga Pasar Kasimpa yang berada di Kecamatan Tiworo Selatan Kabupaten Muna Propinsi Sulawesi Tenggara.
Untuk kontruksi besi pasar-pasar tersebut, besi-besi yang akan digunakan, dibeli dari supplier besi lalu di pabrikasi.
Proses pabrikasi dilakukan di Gresik maupun Jombang. Setelah di pabrikasi, konstruksi-konstruksi besi itu baru dikirimkan ke lokasi-lokasi pekerjaan.
Selain menceritakan tentang beberapa proyek yang sedang dikerjakan Anthony Wisanto, saksi juga menerangkan, bahwa disetiap tahunnya selalu mengerjakan proyek yang berbeda-beda.
Steven Nyo Saputra lalu menjelaskan, di tahun 2019 Anthony Wisanto mengerjakan proyek pekerjaan pembangunan Pasar Lemo dan pembangunan Pasar Lapulu.
Kedua pasar ini, hanya dilakukan dalam beberapa bulan saja dan selesai dibangun di tahun yang sama.
Steven Nyo Saputra juga menjelaskan, bahwa setiap proyek yang dikerjakan Anthony Wisanto itu didapat dari beberapa kenalannya.
Saksi mencontohkan seperti, proyek pembangunan pasar, Anthony Wisanto dapat dari kenalannya yang bernama Kamaludin. Untuk Kamal, adalah orang PU Bombana.
Perihal pertanyaan tentang beberapa proyek yang dikerjakan Anthony Wisanto, yang lain seperti permintaan atau suplai barang untuk proyek Perpustakaan Nagekeo yang dikerjakan perusahaan RHP Kupang atas nama Hj. Rusmiah Liansan Dewi.
Saksi memaparkan, tentang pekerjaan suplai barang yang diminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kabupaten Bombana berupa, pengadaan meubel dan sarana informasi melalui Dinas Perindakop dan UMKM Kabupaten Bombana ke CV Jala Samudera Perkasa.
“Untuk dua paket pekerjaan itu, saya tidak tahu. Namun untuk proyek dari Dinas Perindakop Kabupaten Bombana yang saya tahu adalah pengadaan peralatan perbengkelan seperti mesin las, mesin gerinda,” ucap saksi.
Steven Nyo Saputra mengaku, mengetahui adanya pekerjaan pengadaan peralatan perbengkelan untuk Dinas Perindakop karena ia ikut langsung ketika dilakukan pembongkaran saat alat-alat tersebut masih berada di kontainer.
Penasehat Hukum Anthony Wisanto, melempar pertanyaan kepada saksi adalah proyek pekerjaan pengadaan alat medis di RSUD Tanduale Kelurahan Lantowua Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana.
“Untuk pekerjaan ini, sudah jadi satu dengan paket pekerjaan pembangunan RSUD Tanduale yang saya kerjakan,” ujarnya.
Usai sidang, Penasehat Hukum, Anthony Wisanto yakni, R. Teguh, saat ditemui, menerangkan, dari keterangan Steven Nyo Saputra dipersidangan, akhirnya terungkap beberapa proyek yang pernah dikerjakan Anthony Wisanto khususnya diluar Pulau Jawa.
Penasehat Hukum Teguh, menyampaikan, dari apa yang telah diceritakan saksi ini, juga dapat disimpulkan bahwa beberapa proyek pekerjaan yang sedang dikerjakan Anthony Wisanto tersebut, nilainya luar biasa besar.
Oleh karena itu, Teguh Santoso membantah dan menentang apa yang sudah diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di surat dakwaan tentang dugaan penipuan dan penggelapan sehingga menjadikan Anthony Wisanto sebagai terdakwa dan saat ini sedang menjalani persidangan pidana.
Secara terpisah, Penasehat Hukum Kelvin Winata selaku, Tergugat, yakni, Advan Fanani, menyampaikan,, proyek yang ditawarkan Anthony Wisanto selaku, Penggugat yakni, pasar itu pada 13 April 2021.
” Kelvin awam hukum perihal proyek. Diawal awal diberi iming iming pencairan atas Rumah Sakit akhirnya, ditawari proyek pasar dengan dijanjikan keuntungan 60 persen dari besaran nilai 1 Milyard ,” terang Advan.
Ternyata, pada keterangan saksi diketahui, bahwa pada 13 April 2021, proyek itu tidak ada namun, yang ada penawaran proyek di bulan September senilai 580 Juta Rupiah.
” Jadi proyek pembangunan pasar itu memang ada tapi pada bulan September 2021 tapi proyek ditawarkan pada April 2021 ,” ucapnya.MET.
