Home » Blog » Tenaga Pendamping & DPR Magetan Ditetapkan Tersangka di Kasus Pokir
Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, 3 anggota DPR dan 3 Tenaga Pendamping Dewan Magetan ditetapkan, sebagai tersangka oleh, Penyidik Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri Magetan.

Penetapan ke-enam tersangka tersebut, Kejari Magetan setelah melakukan rangkaian proses pemeriksaan 35 orang saksi di kasus Pokok Pikiran (Pokir) yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan anggaran tahun 2020 hingga 2024.

Selain itu, beberapa dokumen sebanyak 788  bundle dan Barang Bukti (Barbuk) 12 unit elektronik telah disita setelah mendapatkan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Magetan.

Dalam jumpa pers, Kamis (23/4/2026), pihak Kejari Magetan, menyampaikan, ke-enam tersangka tersebut, diantaranya, SN selaku, Anggota DPRD Magetan 2019 – 2024 (Ketua DPRD Kabupaten Magetan 2024 -2029).

JML selaku Anggota DPRD Kabupaten Magetan Periode 2019-2024 dan Anggota DPRD
Kabupaten Magetan Periode 2024-2029 dan JMT selaku Anggota DPRD Kabupaten Magetan Periode 2019-2024, Anggota DPRD Kabupaten Magetan Periode 2024-2029.

Sementara 3 tersangka lainnya, selaku Tenaga Pendamping Dewan yaitu, AN, TH dan ST.

Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyalahgunaan Dana Hibah melalui, program Pokir yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2024.

Dalam kurun waktu Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2024, Pemerintah
Kabupaten Magetan, mengalokasikan Dana Hibah Pokir DPRD dengan total 335 Milyard dan realisasinya mencapai 242 Milyard.

Anggaran diatas disalurkan melalui, 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk aspirasi 45 Anggota DPRD.

Berdasarkan hasil penyidikan terhadap 24
pengelompokan kegiatan, ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis
yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan.

Secara fakta materiil menunjukkan kelompok masyarakat penerima hibah hanyalah  formalitas administratif. Proposal dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak disusun secara mandiri oleh Penerima Hibah.

Melainkan, telah dikondisikan oleh, oknum
dewan melalui, jaringan orang kepercayaan atau pihak ketiga yang memiliki afiliasi politik dengan oknum dewan.

Dalam praktiknya, aspirasi rakyat hanya menjadi sekadar dokumen yang disiapkan untuk meloloskan pencairan anggaran.

Penyimpangan berlanjut ini, pada tahap pencairan dana telah ditemukan praktik
pemotongan langsung terhadap dana hibah dengan berbagai dalih, mulai dari biaya
administrasi hingga kepentingan pribadi oknum Dewan.

Pelaksanaan kegiatan pun, kerap dialihkan kepada pihak ketiga, melanggar prinsip swakelola yang menjadi ruh program hibah.

Sedangkan, terdapat fakta mengenai pengadaan barang yang bersifat fiktif, serta laporan pertanggungjawaban yang secara administratif tampak rapi.

Namun, tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Rangkaian perbuatan ini bukan sekadar pelanggaran prosedural melainkan menjadi praktik manipulasi yang merampas hak masyarakat atas manfaat pembangunan.

Kualitas pekerjaan menjadi tak terjamin,
pengawasan tidak dilaksanakan, dan laporan keuangan berubah menjadi alat legitimasi
untuk menutupi perbuatan penyimpangan oknum dewan guna memperoleh keuntungan
secara melawan hukum.

Perbuatan para tersangka dinilai telah
memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas.

Serta regulasi pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dalam (Permendagri Nomor 77 Tahun 2020) serta aturan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, sehingga disimpulkan, sebagai peristiwa tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara /daerah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12
huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021.

Atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf b dan c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atau jeratan kedua primair Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf b dan c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021.

Atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 604 Juncto Pasal 20 huruf b dan c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021.

Atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page