Home » Blog » Tertipu Tiket Umroh Pengusaha Surabaya Laporkan Dirut PT. Barokah Haromain Wisata
Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Modus penipuan tiket umroh PT. Barokah Haromain Wisata (BHW), yang merugikan pengusaha Surabaya, yakni, H. Hasan, sebesar Milyard’an Rupiah, memicunya guna melapor ke Polrestabes Surabaya.

H.Hasan, pemilik PT.Fahriyah Travel dan Wisata itu, melaporkan Direktur PT. Barokah Haromain Wisata yakni, Mu’rifah, terkait dugaan penipuan dan penggelapan tiket umroh

Selain, melaporkan Direktur PT. BHW, H.Hasan, juga melaporkan, Ashadi, salah satu merupakan orang kepercayaan Direktur PT.BHW yang ada di Kabupaten, Sampang, Jawa Timur.

Pasca laporan tersebut, H.Hasan yang didampingi Penasehat Hukumnya, Suprat.SH.MH., di hadapan para awak media, menuturkan, kerugian PT.Fahriyah Travel dan Wisata atas pemesanan tiket umroh.

Tiket umroh sebanyak 119 Jamaah di pesan sejak tahun 2022 lalu. Namun, hingga kini, tiket yang di pesannya, tak kunjung berwujud.

” Perusahaan kami merugi sebesar 1 Milyard lebih atas pemesanan tiket umroh ,” ungkap Hasan, pada Selasa (25/3/2025).

Hasan, menuturkan, peristiwa tipu gelap itu terjadi ketika dirinya, memesan tiket untuk 119 Jamaah PT. Fahriyah Travel & Wisata   ke Mu’rifah.

Hal lainnya, yang diungkapkan, H.Hasan, menjadi tertarik lantaran, informasi yang diterima dari Ashadi, bahwa Direktur PT.BHW jago dalam hal layanan tiket umroh.

” Ashadi lah, yang meyakinkan saya kalau Mu’rifah ini, perusahaan besar dan jago soal tiket umroh,” ungkapnya sembari membeberkan,  bukti-bukti transfer pembayaran tiket umroh.

Sementara, Penasehat Hukum, Suprat, SH. MH., mengatakan, Mu’rifah dan Ashadi telah di laporkan, ke Polrestabes Surabaya, pada 20 Maret 2024 lalu, dengan tanda bukti Lapor nomor: LP/B/315/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR.

“Saat ini sudah tahap penyidikan,” katanya.

Lebih lanjut, atas perbuatan keduanya, yakni, Murifah dan Ashadi, berdampak kepada kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan kliennya.

” Selain merugikan materiil, perbuatan keduanya, berdampak buruk buat PT. Fahriyah Travel & Wisata milik H.Hasan (Pelapor),” pungkasnya. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page