
Basudewanews.com – Jakarta, Wewenang pembagian kuota tol laut yang tumpang tindih memicu Asosiasi Pegiat Tol Laut Indonesia datangi Kantor Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan.
Kedatangan, Asosiasi Pegiat Tol Laut tersebut, berlangsung pada Kamis (12/6/2025), yang disertai sejumlah massa guna menggelar aksi di dua titik.
Dalam aksi sejumlah massa menyerukan, penghentian politisasi kebijakan program tol laut. Pasalnya, program yang dicetuskan era Presiden Joko Widodo sebagai salah satu Program Strategis Nasional ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat di daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan).
Sayangnya, wewenang yang tumpang tindih tersebut, secara fakta diduga banyak dimanfaatkan oleh segelintir orang yang ditopang oleh, pemangku kebijakan.
Adapun, wewenang yang tumpang tindih diantaranya, yakni, Dinas Perdagangan dan Bupati mengeluarkan batasan kuota.
Sedangkan, Kementerian Perhubungan menilai surat batasan kuota dari Dinas Perdagangan tidak ada regulasinya.
Perihal diatas, Korlap aksi, Hasan Renyaan, menyampaikan, berdasar pelaksanaan program tol laut itu, masih banyak terdapat masalah terutama yang baru saja terjadi adanya intervensi politik di daerah untuk membagi kuota muatan kapal tol laut.
” Berdasarkan, rekomendasi Pemerintah Daerah melalui, Dinas Perdagangan mengeluarkan pembagian kuota muatan kapal tol laut ,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menduga, rekomendasi ini, patut diduga hanya mengakomodir sebagian consignee yang merupakan bagian dari oligarki kekuasaan di daerah dan mendiskriminasi hak consignee yang lain.
Selain itu, pihaknya, menuntut Kementerian Perhubungan untuk mempertegas kewenangan pembagian kuota muatan kapal tol laut sepenuhnya dilakukan oleh, operator.
” Kementerian Perhubungan mestinya, tegas perihal pembagian kuota adalah wewenangnya melalui, operator. Sehingga, tidak ada lagi tumpang tindih,” ucapnya.
Sedangkan, Sekretaris Asosiasi Pegiat Tol Indonesia, Muhammad Harif, saat ditemui basudewanews com, mengatakan, aksi kami menuntut, guna menghentikan politisasi kebijakan program tol laut untuk kepentingan oligarki di daerah.
Harif menambahkan, kami juga menuntut untuk mempertegas fungsi dan wewenang Dinas Perdagangan di daerah dalam melakukan pengawasan terhadap harga penjualan barang yang diangkut melalui, kapal tol laut. Bukan melakukan, intervensi pembagian kuota muatan kapal tol laut
” Tumpang tindih, mestinya jelas !, mana fungsi dan wewenang Dinas Perdagangan yakni, pengawasan harga penjualan barang yang diangkut oleh, kapal tol laut. Bukan malah ikut cawe cawe dalam hal pembagian kuota muatan kapal tol laut,” imbuhnya.
Masih menurut Harif, Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terhadap pengadaan kapal Kendaga Nusantara yang tidak sesuai dengan kebutuhan di daerah T3P dan hanya melakukan pemborosan anggaran negara.
Atas aksi sejumlah massa ini, perwakilan pemerintah berupa, Kasubdit Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, yakni, Wildan, mengakomodir aksi tersebut, dengan menerima sejumlah massa guna diskusi.
Dalam diskusi itu, Harif, menyampaikan, kami menolak intervensi Dinas Perdagangan untuk membagi kuota muatan kapal tol laut, karena kewenangan membagi kuota muatan kapal tol laut merupakan kewenangan operator.
” Pembagian kuota muatan kapal tol laut, adalah wewenang operator seperti, Pelni, ASD, Djakarta Lloyd, Temas, Meratus, dan lain-lain ,” beber Harif.
Perlu diketahui, kewenangan Dinas Perdagangan seharusnya, melakukan pengawasan harga barang yang diangkut melalui, kapal tol laut untuk menekan disparitas harga di daerah 3TP.
“ Pada aksi di Kementerian Perhubungan kami diterima dan berdiskusi dengan Yuli dan Darus dari Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Kemenhub ,” ungkapnya.
Diruang yang lain, Sekretaris Asosiasi Pegiat Tol Indonesia, Muhammad Harif, mengatakan, secara tegas kami menuntut agar kewenangan mengatur ruang muat kapal dan pembagian kuota bookingan tol laut sepenuhnya, diserahkan kepada operator Kapal bukan Dinas Perdagangan.
Sementara, hingga berita ini diunggah, belum diketahui secara pasti hasil diskusi tersebut, Kementerian Perhubungan maupun Kementerian Perdagangan akan menentukan sikap seperti apa ?. TIM.
