
Basudewanews.com – Surabaya, Yanuar Luckyanto, Sales PT.Kanto Jaya Sakti (KJS) dinyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan divonis 30 bulan penjara.
Vonis diatas, dibacakan, Sang Pengadil pada Selasa (15/4/2025), di ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 30 bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahan an yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruh nya dari pidana yang dijatuhkan. dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Atas putusan diatas, terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, menyatakan pikir pikir. Jaksa-pun juga menyatakan hal yang sama yaitu, pikir pikir.
Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, disebutkan, terdakwa sebagai sales memiliki tugas dan tanggungjawab melakukan penjualan barang produk perusahaan.
Selain itu, terdakwa juga di beri wewenang melakukan penagihan piutang dan setelah itu melaporkan hasilnya serta menyerahkan fisik uang tagihan ke perusahaan.
PT. KJS yang berlokasi di Jalan.Lebak Timur 1 nomor 2 Surabaya, bergerak dalam bidang distributor penjualan Sepatu dan Sandal merk Connec dan Cavu, yang penjualannya meliputi, daerah Jawa Timur, Bali dan Lombok.
Dalam kurun waktu antara bulan April 2022 sampai dengan bulan Agustus 2023, terdakwa setelah melakukan penagihan ke toko – toko diduga, uang tagihannya tidak diserahkan ke perusahaan.
Namun, dipergunakan sendiri oleh, terdakwa untuk kepentingan diri sendiri tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari perusahaan.
Hal diatas, baru diketahui oleh, Popo Laksono selaku, Manager PT.KJS, sekitar bulan Agustus 2023. Kemudian, Manager
melakukan pemeriksaan terhadap data piutang toko-toko/customer yang belum menyelesaikan pembayarannya atau sudah jatuh tempo.
Saat dilakukan, pengecekan ke toko/customer, ternyata customer sudah melakukan pembayaran kepada terdakwa.
Atas perbuatannya PT.KJS merugi sekitar 300 Juta dan membawa perkara ini, hingga berproses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.
Diperkara ini, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP. MET.
