Home » Blog » Mabuk ! Tabrak Lari 2 Nyawa Tewas Septian Uki Wijaya Dituntut 2 Tahun Bui
Bagikan

Kandungan Alkohol : 0,77 Miligram

Basudewanews.com – Surabaya, Mabuk berat terdeteksi kandungan alkohol 0,77 Miligram, Septian Uki Wijaya kendarai mobil jenis Mercy, pelaku serangkaian tabrak lari akibatkan 2 nyawa tewas juga beberapa korban luka berat juga luka ringan.

Tragedi mabuk berat dengan mengendarai mobil mercy hingga terjadi tabrak lari membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Suparlan Hadiyanto, melakukan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun.

Hal diatas, dibacakan, JPU, yang berlangsung Selasa (21/5/2025). Selain itu, JPU berkeyakinan Septian Uki Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal yang didakwakan.

Adapun, pasal yang didakwakan yakni, pasal 311 ayat (5) Undang Undang RI nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua, terbukti melanggar pasal 311 ayat (4) Undang Undang RI nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ketiga, terbukti melanggar pasal 311 ayat (3) UU RI No 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Keempat, terbukti melanggar pasal 312 Undang Undang RI nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam data website Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, jeratan ke-empat pasal tersebut, bagi Septian Uki Wijaya terbukti melakukan pelanggaran yang berbuah pidana.

Menjatuhkan pidana terhadap Septian Uki Wijaya anak dari Khiong Dai Hoen dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan, barang bukti berupa, mobil Mercedez L-1725-FH, selembar SIM A dengan nama Septian Uki Wijaya, dikembalikan kepada terdakwa.

Barang Bukti lainnya, milik korban yang tewas maupun luka berat dan ringan berupa, sepeda angin warna biru, dikembalikan M.Iqrom, 1 unit sepeda motor L-4858-CAW dan STNK, selembar SIM C dengan nama Ahmad Ghozali dikembalikan.

Satu unit sepeda motor L 27580 ACM dan STNK, selembar SIM C dengan nama Bella Eka Windrasari dikembalikan.

Satu unit mobil Grand Livina L 1184 GM,
dikembalikan kepada Yan Guntur Gunawan, serta 1 unit mobil Avanza L 1455 FO dan STNK, dikembalikan kepada Tjhing Geoi Tjung, 1 unit mobil Honda Brio L 1232 ADZ dan STNK, 1 lembar KTP dikembalikan kepada Beny Pranata, S. Sos. MET.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page