
Basudewa-news.com – Malang, Merasa tidak dilibatkan, dalam Akta Jual Beli (AJB) Muzayyanah selaku, Ahli Waris melalui, Penasehat Hukumnya, Agus Salim Ghozali layangkan somasi ke beberapa pihak.
Somasi yang dilayangkan, ke beberapa pihak yakni, diantaranya, NH (Biro Jasa) , SA (Penjual), M (Pembeli), NHM (pembeli) , AH (Perangkat Desa), S (Eks Petinggi Desa) dan BP (Camat).
Dari beberapa pihak diatas, diduga, AJB sebidang tanah dan rekayasa tidak melibatkan Ahli Waris.
Penasehat Hukum, Agus Salim Ghozali, kepada awak media, membenarkan, jika pihaknya, selaku, Penasehat Hukum Muzayyanah telah melayangkan somasi ke beberapa pihak.
Dalih dalam somasi tersebut, bahwa kliennya, yakni, Muzayyanah adalah Ahli Waris dari H.Sahroni (almarhum) dengan Sumiati yang memiliki sebidang tanah Letter C nomor 1766, Persil 196, kelas D II seluas 1294 M2.
Sebidang tanah Letter C atas nama Sumiati tersebut, beralamatkan di Dusun Ngipik Desa Kanigoro Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang.
Agus Salim Ghozali, menyampaikan, diduga, ada peran mafia tanah dan perbuatan melanggar hukum pidana yang dilakukan, NH dan S atas peristiwa AJB pada obyek tanah Letter C milik Sumiati orang tua Muzayyanah tersebut .
Peristiwa AJB tersebut, diduga, adanya rekayasa proses transaksi jual beli tahun 2025, sesuai Kwitansi yang ditandatangani oleh, NH termasuk semua yang terlibat menerima uang hasil jual tanah dari pembeli.
Dugaan, rekayasa proses AJB yakni, transaksi di tahun 2025 namun, dalam AJB tercantum tahun 2023, serta tanpa menghadirkan pihak Penjual dan Pembeli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Pagelaran.
Dalam konfirmasi yang dilakukan Tim awak media basudewa-news.com, Eks Kades membenarkan, adanya terbit AJB lalu Eks Kades mengatakan, AJB mau dibatalkan dan uang di kembalikan kepada Pembeli daripada ribet dengan persoalan hukum.
Hal serupa, disampaikan, BP selaku, Camat Pagelaran Kabupaten Malang, yaitu, AJB yang dimaksud dibuat pada tahun 2023 dan tertunda lantaran, pekerjaan Eks Kades yang belum selesai.
” AJB itu, tinggalan Eks Kades Pagelaran di tahun 2023, yang belum selesai alias tertunda ,” dalih Camat.
Menanggapi dalih Camat, Penasehat Hukum Agus S Ghozali, mengatakan, padahal AJB tersebut, telah di gunakan guna peralihan penguasaan fisik atas obyek sehingga, pembatalannya, harus di Pengadilan Negeri.
” Atas AJB yang tidak melibatkan, Ahli Waris dan ada peralihan penguasaan fisik maka dalih Camat yakni, pembatalan mestinya melalui, Pengadilan Negeri “, ungkap Agus S Ghozali.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, beberapa pihak diatas, Muzayyanah mengalami kerugian Materiil sebesar 235 Juta dan kerugian In-Materiil sebesar 500 Juta karena kliennya, tidak menerima uang atas peristiwa AJB namun, kini, dan uang tersebut dikuasai oleh, NH dan SA dan lainnya.
Untuk diketahui, Sumiati pemilik obyek dikaruniai 2 anak yaitu, SA dan Muzayyanah. Sedangkan, obyek yang dimaksud yaitu, 2 bidang tanah seharga 215 Juta.
Salah satu obyek seluas 124 M2 diketahui, di beli oleh, M.(Mustopa) seharga 150 Juta dan satu obyek lainnya, seluas 65 M2 diketahui di beli oleh, Nur HaMidi sebesar 85 Juta.
Sayangnya, proses AJB berlangsung dihadapan PPATS tanpa melibatkan, Muzayyanah selaku, Ahli Waris. Sehingga, Mujayyanah berupaya, melanjutkan perkara ini melalui, jalur hukum untuk mencari keadilan dan mendapatkan kepastian hukum.
Perihal, pembatalan AJB Muzayyanah merasa keberatan lantaran, uang yang sudah diterima orang tuanya telah digunakan biaya pengobatan.
” Biar saja yang bertanggung jawab NH dan AH guna mengembalikan uang agar mereka
tidak semena-mena terhadap orang kecil “, cetus Muzayyanah. MET.
